Di kabupaten domisili saya, terdapat sebuah kantor pos yang masih beroperasi tapi bisa dibilang agak terbengkalai. Saya ingin mencoba postcrossing, baikitu ke luar negeri atau dalam negeri, sehingga minggu lalu saya memberanikan diri untuk bertanya ke kantor Pos tersebut mengenai tata caranya.
Sesampainya di sana dan bertanya soal itu, dua staf yang ada di front office terlihat kebingungan dan mengaku belum pernah melakukan pengiriman semacam ini. Secara garis besar, mereka berkata bahwa saya harus datang dengan kartu pos saya, dan perangko dapat dibeli di kantor Pos itu, namun mereka tidak tahu harga perangko ke negara tertentu. Saya sudah berusaha membaca tata cara yang disediakan oleh website ini, dan tampaknya ada 200 negara yang masih belum bisa dilayani oleh Pos Indonesia? Adakah newbie yang dulu seperti saya dan bisa menceritakan pengalamannya? Terimakasih banyak.