Halo semua,
Mau curhat dulu nih. Setelah cukup lama menyelami dunia surat menyurat, akhirnya kekhawatiran saya pun muncul. Kantor pos langganan saya akhirnya menempelkan stiker barcode untuk mengamalkan kebijakan dari Pos Indonesia . Namun yg saya heran, tidak ada satu pun petugas yg paham fungsi dari barcode ini. Mereka jg tidak tahu dampaknya kalau tidak ditempelkan stiker pada kartu pos dan surat
. Berangkat dari keresahan itu, saya ingin bertanya kepada para suhu di sini.
- Fungsi dari stiker barcode itu apa ya? Apa dampaknya kalau saya kirim tanpa ditempelkan stiker barcode?
- Apa ya kiat-kiat agar stiker barcode dapat ditempel tapi tidak mengurangi keindahan ilustrasi kartu posnya? Apakah stikernya kalian tempel sendiri? atau dikasih ruang khusus stiker di belakang kartu pos? atau ada solusi lain?
Itu saja keluhan dari saya. Mudah-mudahan kebijakan ini memang benar bermanfaat buat khalayak. Terima kasih sudah menyempatkan membaca keluhan saya.
Potret kartu pos saya yg menjadi alasan saya untuk mengeluh di forum: